Grebek Sebuah Rumah, Polsek Empang Amankan 7 Pria Serta Puluhan Poket Sabu

    Grebek Sebuah Rumah, Polsek Empang Amankan 7 Pria Serta Puluhan Poket Sabu

    SUMBAWA, NTB - Polres Sumbawa melalui Kepolisian Sektor Empang berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

    Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Empang yang dipimpin Kapolsek IPTU Nakmin berhasil mengamankan 7 orang pria masing-masing berinisial S als O (29), S Als J (35), RF Als K (34), I Als W( 25), JS Als J (29), AA Als A(34), dan IP Als I (34).

    Kapolsek Empang IPTU Nakmin mengatakan penggerebekan tersebut berlangsung pada pada hari Jumat Tanggal 27 Desember 2024 Pukul 23.30 Wita, yang berlokasi di rumah kandang ayam milik sdr. SA yang beralamat di Dusun Talemo, Desa Bunga Eja Kec. Empang Kab. Sumbawa.

    Kapolsek Empang mengatakan saat dilakukan penggerebekan dan pengeledehan di TKP, Personel Polsek Empang menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 47 (empat puluh tujuh) buah Poket kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14, 27 gram, 2 timbangan digital, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 3 buah bendel besar klip obat kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 6 buah klip obat kosong, Uang tunai sebesar Rp. 4.836.000 serta 9 unit HP Android.

    Kapolsek menerangkan bahwa pengungkapan ini, berawal dari pengembangan kasus penggelapan HP dan dari hasil peggelapan tersebut di tukar dengan narkoba jenis Sabu senilai Rp.500.000, dan berupa uang tunai 500.000.

    "Kami kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di TKP yang diduga sering diakukan tempat transaksi Narkoba sehingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti" jelas Kapolsek.

    Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan pengungkapan tersebut, dimana dari ketujuh pria yang diamankan, terduga pelaku berinisial S Als O merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Empang.

    Berdasarkan keterangan terduga pelaku S Als O, bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari sdr. S Als G asal Ds. Maronge Kec. Maronge Kab. Sumbawa.

    Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan penggeledahan di Rumah yang di maksud, namun Sdr S Als G sedang tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan mati lampu serta terkunci dengan gembok sehingga Tim Opsnal tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.

    Selanjutnya ketujuh terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Lape Bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Hadiri Puncak Perayaan Natal Tahun 2024
    Hendri Kampai: Pemimpin Indonesia Harus Ubah Kekayaan Alam Jadi Kesejahteraan Rakyat
    Polresta Mataram Gelar Razia Minuman Keras, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ikuti Kami